INDOZONE.ID - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, beserta sejumlah perwakilan masyarakat sipil memilih walk out dari pertemuan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri pada hari ini.
Alasannya adalah Komisi Reformasi keberatan dengan keberadaan tiga orang berstatus tersangka dalam pertemuan tersebut.
"Hari ini, sesungguhnya kita diundang oleh tim reformasi," kata Refly kepada wartawan di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).
Refly mengatakan kedatangan dirinya juga membawa tim, seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (RRT).
Mereka diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu.
Baca juga: Komisi Reformasi Polri Gelar Pertemuan di PTIK, Refly Harun cs Dipanggil
"Ketika kemudian undangan itu sudah dipastikan harinya hari Rabu, hari ini maka saya bilang sama Pak Jimly (Ketua Tim Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie) bisa nggak RRT ikut? Karena, Asbabun Nuzulnya kan soal kasus mereka sejujurnya," ungkap Refly.
Setibanya di lokasi pertemuan, Refly mengungkapkan adanya penolakan dari Tim Percepatan Reformasi dengan alasan mereka berstatus sebagai tersangka.
"Ketika datang tentu kaget Pak Jimly, saya mohon maaf untuk itu ya. Kalau memang didengar Pak Jimly, saya mohon maaf. Lalu, rupanya dikasih pilihan. Apakah keluar atau duduk di belakang," kata Refly.
"Rupanya, mereka memilih keluar. Mayoritas ya, memilih keluar, karena mereka memilih keluar, kita sebelum masuk sudah solidaritas, kalau RRT keluar, kita juga keluar," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar audiensi di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, siang tadi. Komisi Percepatan mengundang Refly Harun untuk hadir dalam agenda audiensi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan