INDOZONE.ID - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu dari 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto melalui Keppres Nomor 122P Tahun 2025.
Listyo berperan menjembatani komunikasi antara komisi dan institusi Polri agar setiap rekomendasi bisa diterapkan secara nyata.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyebut kehadiran Listyo penting untuk memastikan sinergi berjalan dua arah.
“Ketua tim reformasi internal itu kami selalu undang kalau ada rapat setiap Kamis, supaya dari internal juga punya informasi yang kami perlukan,” kata Jimly di Mabes Polri, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin (10/11/2025).
Menurut Jimly, komisi ini akan menghasilkan dua jenis rekomendasi, yakni untuk Presiden Prabowo dan untuk internal Polri.
Rekomendasi ke Presiden berisi kebijakan jangka panjang, sementara rekomendasi ke Polri bersifat quick win, langsung bisa dijalankan oleh Kapolri.
“Tadi sudah ditegaskan di rapat, Kapolri bersifat terbuka dan adaptif untuk merespons. Hal-hal yang perlu diperbaiki akan dilakukan oleh Polri,” jelas Jimly.
Baca juga: Pasca Ledakan SMA 72 Jakarta, Polri Langsung Lapor ke Presiden Prabowo
Ia menegaskan, reformasi Polri bukan cuma soal memperbaiki citra publik, tapi juga pembenahan menyeluruh di tubuh kepolisian itu sendiri.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri terbuka terhadap kritik, evaluasi, dan rekomendasi dari komisi bentukan Presiden.
“Polri selalu terbuka untuk menerima perbaikan dan evaluasi, karena kami ingin mewujudkan performa Polri yang sesuai harapan masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Tim Reformasi Polri Dibentuk, Ketuanya Tegaskan Siap Memperbaiki Kesalahan
Ia juga mengingatkan bahwa Polri adalah “anak kandung reformasi”, yang berarti publik berhak menaruh ekspektasi tinggi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara