INDOZONE.ID - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, kini tak hanya menyandang status sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Sebabnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya," kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, di gedung Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).
Dia menjelaskan, penetapan status tersangka TPPU diputuskan penyidik setelah menemukan sejumlah alat bukti yang mengarah pada hal itu.
Harvey, kata Kuntadi, diduga melakukan pencucian uang hasil tindak pidana korupsi tata niaga timah.
Baca Juga: Polri Limpahkan Berkas Kasus TPPU Panjing Gumilang ke Kejagung, Segera Disidang?
Hanya saja, Kuntadi tak merinci proses pencucian uang yang dilakukan Haryev dalam kasus ini. Dia juga tak menyebut ihwal dugaan keterlibatan Sandra Dewi atau keluarga Harvey lainnya, dalam dugaan pencucian uang ini.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, untuk mengungkap adanya aktor lain dalam pusaran kasus korupsi timah ini.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut penyidik sudah memeriksa 174 saksi dan menetapkan 16 orang tersangka.
Ke 16 orang tersangka itu terdiri SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Baca Juga: Eks Dirut Amarta Karya Catur Prabowo Jadi Tersangka Pencucian Uang, Kerugian Negara Capai Rp46 Miliar
Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.
Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara