Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 24 OKTOBER 2025 • 20:15 WIB

Tipu Daya Pria Pengangguran di Jaksel, Wanita Perawat Anak Kehilangan Hp Hingga Motor

Tipu Daya Pria Pengangguran di Jaksel, Wanita Perawat Anak Kehilangan Hp Hingga MotorIlustrasi penipuan. (Freepik)

INDOZONE.ID - Seorang pria berinisal RA (25) menipu wanita yang berprovesi sebagai perawat anak hingga korban merugi usai barang berharganya raib dicuri. Aksi pria pengangguran itu dilakukan dengan lebih dulu menjalin hubungan dengan korban.

"Kejadian tersebut terjadi di tanggal 3 September 2025 dan dilaporkan tanggal 15 September 2025 yang mana korban ini bekerja sebagai perawat anak dan juga bersama si pelaku sekitar satu tahun," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP BIma Sakti kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Pelaku saat itu keluar dari pekerjaanya dan menganggur. Keduanya kemudian bertemu dengan korban disebuah kamar hotel di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan dan menginap selama dua hari.

Baca juga: Viral Pajero dikawal Patwal Terobos Jalur Busway di Jaksel, Polda Metro Turun Tangan

"Di malam kedua, disini tersangka atau pelaku melihat ada kesempatan sehingga barang-barang milik dari korban diambil yaitu ada satu buah handphone dan juga satu unit motor," ucapnya.

Ponsel milik korban dan sepeda motor milik orang lain yang dibawa korban kala itu raib digondol pelaku. Pelaku kemudian bergerak menuju wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi dan menjual barang korban senilai Rp 5 juta.

"Di situ oleh pelaku digunakan untuk berpindah tempat lagi ke Yogyakarta sekitar selama satu minggu untuk mencari pekerjaan di sana. Setelah 1 minggu, pelaku tidak mendapatkan pekerjaan di sana dan juga uang hasil kejahatan tersebut habis, pelaku kembali ke Jakarta di daerah Cengkareng," katanya.

Baca juga: Menhut Temui Kapolri, Bahas Penanggulangan Kebakaran Hutan di Indonesia

Masih memiliki niat jahat, pelaku menghubungi korban dan memeras korban dengan dalih akan mengembalikan motor korban. Korban yang merasa motor tersebut bukan miliknya kemudian mentransfer uang tersebut ke pelaku dengan ending motor tersebut tidak diberikan oleh pelaku.

"(Motif) untuk pelaku ini sendiri karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi dan di situ pelaku memerlukan untuk kebutuhannya sehari-hari dan juga untuk mencari pekerjaan," katanya.

Singkat cerita, polisi sendiri sudah berhasil menangkap pelaku. Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan juga Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman hukuman diaatas lima tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tipu Daya Pria Pengangguran di Jaksel, Wanita Perawat Anak Kehilangan Hp Hingga Motor

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!