Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 23 OKTOBER 2025 • 19:09 WIB

Bejat! Oknum Wartawan Setubuhi Karyawan Kafe di Karawang, Pelaku Langsung Digulung

Bejat! Oknum Wartawan Setubuhi Karyawan Kafe di Karawang, Pelaku Langsung DigulungSeorang pria yang berprovesi sebagai wartawan media online berinisial AK (41) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat melecehkan remaja dibawah umur berinisial AT (15). (Ist)

INDOZONE.ID - Seorang pria yang berprovesi sebagai wartawan media online berinisial AK (41) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat melecehkan remaja dibawah umur berinisial AT (15). Tak butuh waktu lama, Polres Subang langsung menangkap pelaku.

"Benar, Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Kasus ini terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 lalu sekitar pukul 10.30 WIB di Kafe Tiga Bintang, Desa Cikijing, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Korban merupakan pekerja di kafe tersebut sedangkan pelaku sebelumnya mengelola kafe itu.

Dalam aksinya, pelaku langsung menarik korban dan mambawanya ke kamar yang berada di kafe tersebut. Disana, korban disetubuhi.

Baca juga: Terungkap! Motif Suami Bakar Istri di Jaktim: Korban Dituduh Selingkuh!

Mengetahui adiknya dilecehkan, sang kakak langsung melapor ke polisi. Singkat cerita, pada Rabu, 22 Oktober, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. 

"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, siapa pun orangnya. Perlindungan anak adalah prioritas," tegas Hendra.

Baca juga: Berhasil Ditangkap, Suami Bakar Istri di Jaktim Ternyata Pernah Keroyok Prajurit TNI

Terkini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Hendra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Narasumber

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bejat! Oknum Wartawan Setubuhi Karyawan Kafe di Karawang, Pelaku Langsung Digulung

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!