Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 23 OKTOBER 2025 • 19:05 WIB

Ammar Zoni dkk Didakwa Edarkan Sabu di Dalam Rutan

Ammar Zoni dkk Didakwa Edarkan Sabu di Dalam RutanAmmar Zoni. (instagram/@ammarzoni)

INDOZONE.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap artis Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkoba. Ammar dan rekan-rekannya didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta.

Dakwaan tersebut diungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Dalam dakwaan, disebutkan ada enam terdakwa, yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi.

Kemudian terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V: Muhammad Rivaldi, terdakwa VI Ammar Zoni.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, kasus ini bermula pada akhir tahun 2024 ketika Ammar menerima narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Andre sebanyak 100 gram. Andre hingga kini masih berstatus buronan.

Ammar kemudian membagikan sabu-sabu tersebut kepada para terdakwa lainnya.

“Berawal pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa V mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa VI dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung di tangga Blok I,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Baca juga: Ustaz Derry Yakin Ada Mafia Hukum di Balik Kasus Ammar Zoni, Minta Yusril Usut Tuntas

Ammar disebut membagikan sabu tersebut masing-masing seberat 50 gram. Aktivitas para terdakwa berlangsung secara intens menggunakan aplikasi komunikasi Zangi.

Peredaran sabu ini terus berlanjut hingga 3 Januari 2025. Kali ini, para terdakwa menyembunyikan barang haram tersebut di dalam bungkus rokok.

“Terdakwa II menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa I dengan cara menjemput barang dari orang suruhan bandar melalui aplikasi Zangi dengan nomor 102867734 atas nama Killua Zoldyck,” ujar jaksa.

“Selanjutnya, terdakwa I diperintahkan menuju tangga tipe 3 Blok T untuk mengambil barang yang ditempel atau diletakkan di tangga tersebut, di dalam bungkus rokok Gudang Garam Filter yang berisi sabu,” lanjutnya.

Kegiatan itu akhirnya terendus oleh pihak Rutan. Kepala Regu Pengamanan (Karupam) Hendra Gunawan mencurigai gerak-gerik mereka, lalu melakukan penggeledahan di kamar para terdakwa.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu di dalam bungkus rokok serta beberapa ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ammar Zoni dkk Didakwa Edarkan Sabu di Dalam Rutan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!