Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 17 OKTOBER 2025 • 14:47 WIB

Soal Sengketa Hotel Sultan, Pihak Perusahaan Tolak Tuntutan Bayar Royalti kepada Pemerintah

Soal Sengketa Hotel Sultan, Pihak Perusahaan Tolak Tuntutan Bayar Royalti kepada PemerintahHotel Sultan yang berdiri di area GBK, Jakarta Pusat diketahui saat ini tengah bersengketa hingga masuk ke meja peradilan. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Hotel Sultan yang berdiri di area Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat diketahui saat ini tengah bersengketa hingga masuk ke meja peradilan. Lalu, apakah langkah daru pemerintah terkait tepat terkait sengketa ini?

Sengketa Hotel Sultan bergulir cukup lama dan melibatkan antara PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan dengan Pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg). Sengketa itu kini sudah masuk babak persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan yang sempat digelar, salah satu agendanya adalah mendengarkan keterangan ahli dari pihak PT Indobuildco yaitu Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus pakar hukum perdata, Prof Elfrida Ratnawati Gultom.

Baca juga: TNI Berhasil Kuasai Markas OPM di Intan Jaya dan Tewaskan Belasan KKB

Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011, pihak Kemensesneg meminta PT Indobuildco membayar royalti sebesar Rp742 miliar. Elfrida nenilai langkag tersebut ternyata tidak tepat.

"Bahwa langkah yang dilakukan tersebut tidak dibenarkan" Ujar Prof Elfrida.

Dirinya menilai putusan yang telah dilaksanakan atau dieksekusi tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan tuntutan baru dengan objek dan dasar yang sama kecuali terdapat perjanjian sah yang baru. Terlebih, jika putusan sebelumnya telah menyelesaikan seluruh kewajiban para pihak.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan jika gugatan Kemensesneg kepada PT Indobuildco merupakan gugatan wanprestasi, padahal tidak pernah ada perjanjian antara kedua belah pihak.

Baca juga: Perintah Kapolda Metro Jaya ke Jajaran: Jangan Sekali-kali Sakiti Hati Masyarakat!

“Bagaimana mungkin ada wanprestasi jika tidak pernah ada perjanjian?” kata Hamdan Zoelva.

Sebelumnya, pemerintah menggugat PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan Jakarta untuk membayar royalti sebesar Rp 742,5 miliar.

Gugatan itu diajukan atas penggunaan lahan negara di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta.

Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara casu quo Pusat Pengelolaan Komplek GBK, Kharis Sucipto sebelumnya mengatakan angta itu meliputi bunga dan denda atas pemakaian lahan negara periode 2007 - 2023.

"Semuanya sudah dihitung dengan prinsip kehati-hatian dengan meminta bantuan dari BPKP disertai dengan landasan hukum dan fajta-fakta yang sudah ada sebelumnya," kata Kharis sebelumnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Soal Sengketa Hotel Sultan, Pihak Perusahaan Tolak Tuntutan Bayar Royalti kepada Pemerintah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!