INDOZONE.ID - Seorang ayah di Banda Aceh dijatuhi hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun 8 bulan setelah terbukti melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh, Senin (6/10), dan menjadi salah satu vonis terberat dalam kasus serupa di Aceh tahun ini.
Melansir laporan Antara, Majelis hakim yang diketuai Rokhmadi menyatakan terdakwa, Abdullah (55), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Korban diketahui adalah anak kandungnya sendiri, masih duduk di bangku kelas tiga SMP ketika perbuatan itu terjadi. Berdasarkan fakta di persidangan, aksi bejat tersebut dilakukan berulang kali di rumah mereka di Banda Aceh, sejak Desember 2022 hingga Februari 2025.
Dalam sidang, majelis hakim menyebut terdakwa mengancam korban agar tidak melapor.
“Terdakwa mengancam akan memukul korban hingga mati jika memberitahukan apa yang diperbuatnya kepada orang lain,” ujar hakim dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang.
Baca juga: Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan PLTU 1 Kalbar, Ada Adik Jusuf Kalla
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Dari pengakuan itu, pihak keluarga kemudian melapor ke aparat penegak hukum hingga akhirnya kasus bergulir ke persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Luthfan Al Kamil, dalam tuntutannya sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 200 bulan penjara. Majelis hakim memutus dengan vonis yang sama.
Baca juga: Kapolsek Kediri NTB Diduga Aniaya Anggota Polisi, Korban Disiram Tuak lalu Dihantam
Baik JPU maupun pihak terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu bagi kedua belah pihak untuk menentukan apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara