INDOZONE.ID - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat, yang berlangsung pada periode 2008–2018.
Keempat tersangka adalah Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM), dengan tiga orang dari pihak swasta terdiri dari adik Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla , yaitu Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku HYL selaku Direktur Utama PT Praba Indopersada (PI).
“Pada tanggal 3 Oktober 2025 kami tetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Cahyono menjelaskan, tindak pidana korupsi ini berawal dari pemufakatan jahat untuk memenangkan pelaksanaan proyek PLTU tersebut.
“Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga terjadi keterlambatan pembangunan sejak tahun 2008 sampai 2018,” ujarnya.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Kasus Korupsi di Mempawah
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Polisi Totok Suharyanto menambahkan, FM diduga terlibat dalam pemufakatan untuk memenangkan HK dan RR dari PT BRN, dalam proses lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar.
Menurut Totok, panitia pengadaan atas arahan FM meloloskan KSO BRN-Alton-OJSC, meskipun konsorsium tersebut tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi.
“Diduga kuat bahwa perusahaan Alton dan OJSC tidak tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai oleh PT BRN,” jelas Totok.
Selanjutnya, pada tahun 2009 sebelum penandatanganan kontrak, KSO BRN justru mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT Praba Indopersada (PI) yang dipimpin HYL.
PT Praba menerima pengalihan itu dengan imbalan tertentu, padahal perusahaan tersebut tidak memiliki kapasitas teknis untuk mengerjakan proyek pembangkit listrik.
Baca juga: KPK Sebut Pengumuman Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Hanya Soal Waktu
Kontrak pembangunan ditandatangani pada 11 Juni 2009 oleh FM selaku Direktur Utama PLN dan RR selaku Direktur Utama PT BRN. Namun hingga akhir masa kontrak pada 28 Februari 2012, proyek baru mencapai 57 persen penyelesaian.
Bahkan, setelah amandemen kontrak ke-10 berakhir pada 31 Desember 2018, proyek tetap tak rampung — hanya mencapai 85,56 persen dan berhenti total sejak 2016.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA