Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 06 OKTOBER 2025 • 14:20 WIB

KPK Sebut Pengumuman Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Hanya Soal Waktu

KPK Sebut Pengumuman Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Hanya Soal WaktuKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

INDOZONE.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pengumuman tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 hanya tinggal menunggu waktu.

“Masalah waktu saja ya,” ujar Setyo kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/20205).

Setyo menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik masih melengkapi proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, sebelum dapat melangkah ke tahap penetapan tersangka.

“Penyidik masih perlu melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya. Sementara masalah lain enggak ada kok,” kata dia.

Baca juga: Politisi PKB: Korupsi Kuota Haji Rampas Hak Umat, Jangan Ada yang Dilindungi!

KPK sebelumnya telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya, tepatnya 7 Agustus 2025.

Dalam proses tersebut, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung total kerugian keuangan negara. Berdasarkan temuan awal, kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai langkah hukum lanjutan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga: KPK Terima Pengembalian Puluhan Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji

Pada 18 September 2025, KPK juga menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji ikut terlibat dalam skema penyalahgunaan kuota. Beberapa di antaranya disebut menerima alokasi kuota tambahan secara tidak sah melalui jalur non-reguler.

DPR Soroti Pembagian Kuota Tambahan yang Tak Sesuai Undang-Undang

Selain diselidiki KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan serius dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada musim haji 2024.

Kementerian Agama saat itu membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dengan tegas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi jemaah reguler.

Pansus menyebut kebijakan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menciptakan praktik jual beli kuota yang merugikan jemaah dan negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

KPK Sebut Pengumuman Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Hanya Soal Waktu

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!