Ilustrasi uang palsu. (Dok. Polda Metro Jaya)
INDOZONE.ID - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu baik uang rupiah hingga dolar USD. Pengungkapan itu diawali dari adanya transaksi di kedai mie menggunakan upal.
"Pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 17.42 WIB, terjadi transaksi uang yang diduga palsu di Bakmi Jawa Mas Pong Jalan KH Abdullah Syafei, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Mendapaf informasi tersebut, Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pelaku berinisial S dan ABF berhasil teridentifikasi hingga polisi menyusun strategi penjebakan terhadap pelaku.
Baca juga: Berkat Intervensi Menyeluruh, Kemiskinan Jawa Tengah Turun Jadi 9,48%
"Anggota Opsnal Unit 4 kemudian melakukan penyamaran menemui pelaku S yang menawarkan uang palsu dalam bentuk USD. Kemudian setelah terjadi kesepakatan, pelaku S menghubungi ABF untuk membawa uang palsu tersebut ke TKP," ungkap Abdul.
Singkat cerita, kedua pelaku pada akhirnya berhasil ditangkap. Kepada polisi, mereka mengaku mendapatkan uang palsu dari sosok F untuk dijual dan F berhasil ditangkap keesokan harinya.
Baca juga: Pemerintah AS Selidiki Keterlibatan Harvard dalam Program Pertukaran Mahasiswa Internasional
Dari tangan S dan ABF, polisi menyita barang bukti uang palsu antara lain USD pecahan 100 sebanyak 560 lembar
"Dari hasil introgasi dan pengecekan rumah F ditemukan kembali uang palsu dalam bentuk Rupiah pecahan 100 ribu sebanyak Rp. 300.000.000," kata Abdul.
Kekinian, para pelaku sudah berada di Mapolda Metro Jaya. Polda Metro Jaya sendiri saat ini masih mendalami kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung