INDOZONE.ID - Kasus polisi tembak polisi di Sumatera Barat akhirnya mencapai putusan. Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, divonis penjara seumur hidup setelah terbukti menembak rekannya sendiri, Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshari.
Hakim menyebut tak ada hal yang meringankan, sementara pelaku berdalih khilaf.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang yang diketuai Adityo Danur Utomo menyatakan Dadang bersalah melakukan pembunuhan berencana.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dijatuhi hukuman seumur hidup,” ujar hakim dalam amar putusan dikutip Antara, Kamis (18/9).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Dadang dengan hukuman mati. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, meski tetap menegaskan perbuatan itu mencoreng nama institusi Polri.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Dadang meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, tindakannya dianggap bertentangan dengan tugas polisi yang seharusnya melindungi masyarakat.
“Tidak ada satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa,” tegas majelis hakim.
Baca juga: Ditunjuk Jadi Penasihat Khusus Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri Dinilai Tegas ke Internal Polisi
Pihak keluarga korban yang hadir di persidangan pun histeris saat putusan dibacakan, sementara terdakwa hanya terdiam mendengar vonisnya.
JPU M. Taufiq Yanuarsyah menyatakan menghormati putusan hakim meski lebih ringan dari tuntutan.
“Pada prinsipnya kami menghormati putusan majelis hakim. Kami menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan,” katanya.
Baca juga: Reformasi Polri Ala Presiden Prabowo Dimulai, Apa yang Harus Dibenahi?
Sikap serupa juga datang dari penasihat hukum terdakwa, M. Syaukat, yang belum memastikan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini bermula pada November 2024, ketika Dadang menembak AKP Ryanto di Kantor Polres Solok Selatan. Dalam sidang sebelumnya, Dadang mengaku tindakannya dipicu emosi yang tak terkendali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara