INDOZONE.ID - Polda Jawa Timur menaksir kerugian akibat aksi anarkis di Surabaya mencapai lebih dari Rp124 miliar, termasuk kerusakan bangunan cagar budaya.
Sementara di Jakarta, Pemprov mencatat total kerugian Rp55 miliar, sebagian besar dari infrastruktur Transjakarta dan MRT yang rusak maupun dibakar massa.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut angka kerugian masih sementara karena petugas terus mendata aset terdampak.
"Kalau total kerugian sementara ditaksir kurang lebih Rp124 miliar. Itu mencakup pembakaran, penjarahan, hingga kerusakan pada sejumlah fasilitas publik," ujarnya dilansir Antara, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Keberanian dan Tangis Ibu Sulastri Redam Demo Ricuh di Depan DPRD Kaltim
Bangunan yang terdampak antara lain Polsek Tegalsari yang berstatus cagar budaya, pos lalu lintas, pos laka, serta fasilitas kepolisian lainnya.
Abast menegaskan pihaknya mendalami peran pelaku, mulai dari pembakaran hingga perusakan. Sejumlah pasal KUHP diterapkan, seperti Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 tentang kekerasan, hingga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca juga: Polisi Identifikasi Provokator Penjarah Rumah Uya Kuya
Selain itu, ada pasal lain yang disiapkan, yakni Pasal 212 tentang melawan petugas, Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, Pasal 187 tentang pembakaran, Pasal 53 tentang percobaan kejahatan, serta Pasal 406 tentang perusakan.
"Kami pastikan setiap informasi sekecil apapun baik dari masyarakat maupun media sosial tetap kami dalami untuk mengungkap pelaku sesungguhnya," kata Abast.
Halte Transjakarta Polda Metro dibakar dampak demonstrasi anarkis. (Antara/Sulthony Hasanuddin)
Di Jakarta, Gubernur DKI Pramono Anung mengungkap total kerugian akibat unjuk rasa pekan lalu mencapai Rp55 miliar.
"Total kerusakan Rp55 miliar," ungkapnya.
Dari jumlah tersebut, Rp41,6 miliar berasal dari kerusakan fasilitas Transjakarta, Rp3,3 miliar dari infrastruktur MRT, dan Rp5,5 miliar dari kerusakan kamera pengawas (CCTV) serta infrastruktur lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, Antara