Duo Pencuri Spesialis AC. (dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat.)
INDOZONE.ID - Dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) kini harus tertunduk lesu di markas kepolisian usai ditangkap dalam kasus mencuri AC di mal kawasan Jakarta Barat. Dalam aksinya, pelaku menggunakan identitas berupa jaket ojek online (ojol).
"Keduanya menggunakan modus sederhana dengan meminjam jaket ojek online milik adik pelaku untuk mengelabui warga," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Aksi pencurian ini berlangsung pada tanggal 28 dan 30 Agustus 2025. Dia menyasar sebuah mal di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Pencurian Motor di Bekasi, Pelaku Rupanya Eks Menantu Korban
Sayangnya, aksi mereka terekam kamera CCTV dan tentunya memudahkan pihak kepolisian untuk menangkap pelaku. Usai berhasil menggasak AC, mereka langsung menjual ac tersebut.
"Mesin AC hasil curian kemudian dijual dengan harga murah hanya Rp500 ribu per unit," ucapnya.
Akibat ulah kawanan ini, pihak korban memgalami kerugian hingga belasan juta rupiah. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui DM adalah mantan juru parkir sementara FM tidak memiliki pekerjaan tetap. Keduanya mengaku terpaksa melakukan aksi ini karena desakan kebutuhan hidup," katanya.
Baca juga: Kasus Pencurian di Bener Meriah Diselesaikan dengan Perdamaian Kekeluargaan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan