INDOZONE.ID - Polres Metro Jakarta Timur akhirnya menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan di rumah anggota DPR sekaligus artis Uya Kuya.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua klaster peranan yang berbeda.
"Empat (tersangka berperan) menyerang petugas dan enam penjarahan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Polisi Identifikasi Provokator Penjarah Rumah Uya Kuya
Dari 10 tersangka tersebut, Dicky mengungkap jika ada satu tersangka yang masih berstatus di bawah umur.
"Salah satu pelaku penjarahan dibawah umur," ucapnya.
Lebih jauh, polisi juga sudah memulangkan sejumlah orang yang sempat diperiksa berkaitan dengan kasus tersebut.
"Delapan status sebagai saksi dipulangkan," kata Dicky.
Baca juga: Ini Belasan Kucing Uya Kuya yang Dicuri saat Rumahnya Dijarah
Diberitakan sebelumya, rumah Uya Kuya yang berada di bilangan Jakarta Timur menjadi sasaran penjarahan massa beberapa waktu silam.
Penjarahan ini juga terjadi di rumah Ahmad Sahroni dan Eko Patrio bahkan Sri Mulyani.
Aksi penjarahan itu dipicu adanya video Uya Kuya berjoged di DPR RI yang dinilai memancing amarah massa.
Sejumlah barang diambil hingga rumah Uya Kuya dirusak. Bahkan Peliharaan Uya Kuya berupa kucing juga ikut dijarah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan