INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus demo berujung ricuh di Jakarta beberapa waktu lalu. Mereka diduga berperan memprovokasi, mengajak pelajar, hingga mengajarkan cara membuat molotov melalui media sosial.
"Penyidik menyimpulkan malam ini, berdasarkan hasil penyidikan dan fakta yang ditemukan, telah ditetapkan enam tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025) dini hari.
Menurut Ade Ary, penyidikan kasus ini dilakukan sejak 25 hingga 28 Agustus 2025. Keenam tersangka tersebut berinisial DMR, MS, SH, KH, RAP, dan FL.
Baca juga: Dear Penjarah! Kembalikan Artefak Museum Bagawanta Bhari Kediri
"Dari hasil penyelidikan ditemukan tindak pidana berupa hasutan, mengajak anak di bawah umur, menyebarkan kabar bohong, hingga menimbulkan kerusuhan," ungkap Ade Ary.
Baca juga: Selain Direktur, Staf Lokataru Disebut Juga Ditangkap terkait Kasus Hasutan Kericuhan
Beberapa tersangka disebut menghasut melalui siaran langsung di media sosial. Dalam siaran itu, mereka mengajak pelajar untuk ikut serta dalam aksi ricuh.
Tidak berhenti di situ, polisi juga menemukan ada tersangka yang membagikan tutorial pembuatan bom molotov. Konten tersebut disebarkan melalui media sosial dan grup WhatsApp.
"Tersangka kelima, RAP, merupakan admin akun Instagram @RAP. Ia berperan memberikan tutorial pembuatan bom molotov sekaligus mengoordinasikan kurir pembawa bom molotov di lapangan," jelas Ade Ary.
Polda Metro Jaya menilai para tersangka memiliki keterkaitan satu sama lain. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.
"Pemeriksaan terhadap enam tersangka saat ini masih berlangsung," pungkas Ade Ary.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan