INDOZONE.ID - Pemerintah Kabupaten Kediri meminta masyarakat yang menjarah aset dan artefak Museum Bagawanta Bhari saat kerusuhan 30 Agustus 2025 segera mengembalikannya.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, menegaskan barang yang diambil, mulai dari komputer hingga arca bersejarah, bukan hak pribadi melainkan milik publik.
Dia menungkapkan pihaknya membuka layanan khusus untuk mengembalikan barang-barang yang dijarah saat kerusuhan di kompleks kantor Pemkab dan DPRD Kediri.
“Kami buka layanan hotline (pengembalian aset yang dijarah),” kata Dhito dikutip Antara, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Aset Pemkab Kediri Ludes Buntut Kerusuhan Massa, Kerugian Ditaksir Rp500 Miliar
Beberapa aset pemkab yang hilang di antaranya komputer, pendingin ruangan, televisi, kursi hingga perlengkapan kantor lain.
Baca juga: Polres Jember Bersama Ormas dan Suporter Deklarasi Tolak Anarkisme, Wujudkan Keamanan Bersama
Untuk pengembalian, warga bisa menghubungi hotline 085816310842 atau menyerahkan langsung ke Kantor Satpol PP/Damkar Kabupaten Kediri di Desa Menang, Kecamatan Pagu, maupun balai desa terdekat.
Penjarahan juga menyasar Museum Bagawanta Bhari di belakang kantor DPRD. Sejumlah artefak penting hilang, mulai dari fragmen kepala Ganesha, koleksi kain batik kuno, hingga Arca Bodhisattva.
“Saya harapkan kalau ada yang sadar, karena ini peninggalan benda bersejarah mohon oknum yang kemarin dirasa mengambil silakan dikembalikan, ditaruh di pemkab,” ujar Mas Dhito.
Artefak bisa dikembalikan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri atau hotline 08122951510. Hingga kini, barang-barang berharga tersebut belum ada yang kembali.
Kerusuhan Sabtu (30/8/2025) malam menyebabkan kerugian besar. Gedung Pemkab Kediri rusak, kaca pecah, hingga 25 kendaraan terbakar.
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp500 miliar, belum termasuk perhitungan kendaraan roda dua.
Beberapa aset kecil seperti tabung elpiji dan kotak tisu sudah dikembalikan, namun barang bernilai tinggi seperti komputer masih hilang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara