INDOZONE.ID - Kepolisian Banyuwangi berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi berulang kali di wilayah Banyuwangi Selatan.
Enam pelaku diamankan, dengan peran yang berbeda. Empat di antaranya berperan sebagai penadah barang hasil curian, sementara dua lainnya merupakan eksekutor.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, mengungkapkan bahwa sindikat ini sudah beroperasi sejak bulan Juni hingga Agustus 2025.
“Paling banyak terjadi pada bulan Agustus, ada lima TKP,” ujarnya pada konferensi pers, Selasa, 12 Agustus 2025.
Enam pelaku yang ditangkap adalah DA (30), KR (40), YRS (45), AS (30), PH (40), dan JA (40). Menurut keterangan polisi, DA dan KR bertugas mengeksekusi pencurian, sedangkan empat pelaku lainnya menampung dan menjual kembali motor curian tersebut.
Rama menjelaskan, modus yang dipakai para pelaku adalah memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.
“Pelaku ini mengambil kendaraan dengan menggunakan kunci motor yang masih tertancap,” ungkapnya.
Dalam operasi penangkapan, polisi juga mengamankan sepuluh unit sepeda motor berbagai jenis.
Baca juga: Curanmor Tewas Dihakimi Massa saat Beraksi di Jakbar, Sempat Kabur Hingga Tembak Warga
Para Pelaku Curanmor dan Penadah (sumber: Humas Polresta Banyuwangi)
Baca juga: Geng Curanmor 40 TKP di Kendari Dibekuk, Satu Pelaku Ditembak Polisi
Dua motor di antaranya adalah milik eksekutor, sementara sisanya hasil curian. Barang bukti ini kini diamankan di Mapolresta Banyuwangi sebagai bagian dari proses hukum.
DA dan KR dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan empat penadah dikenai Pasal 480 ke-1e KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polresta Banyuwangi