Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 11 AGUSTUS 2025 • 16:40 WIB

KY Analisis Dugaan Pelanggaran 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong

KY Analisis Dugaan Pelanggaran 3 Hakim yang Vonis Tom LembongMantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (ketiga kiri) bersama Ketua dan Anggota Komisi Yudisial. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

INDOZONE.ID - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito, menyatakan pihaknya tengah melakukan analisis terhadap dugaan pelanggaran dalam putusan perkara Tom Lembong.

Mantan Menteri Perdagangan bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu melaporkan tiga hakim yang mengadili perkaranya, dengan menjatuhkan vonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara.

"Tim sudah dibentuk, nanti dipelajari dugaan pelanggarannya ada atau tidak," kata Joko di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Dia menjelaskan, tim tersebut saat ini tengah mempelajari soal putusan Tom Lembong. Hanya saja, kata Joko, analisa putusan tersebut memerlukan waktu karena tebalnya berkas putusan berjumlah lebih dari seribu halaman.

"Masalahnya dari tim laporkan ke kami, putusannya tebalnya seribuan (halaman) lebih, masih dianalisis ada atau tidak dugaan pelanggaran majelis hakim," ujarnya.

Baca juga: Soroti Amnesti dan Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Pakar UGM Ingatkan Jangan Jadi Alat Politik

Karena itu, lanjut Joko, pihak KY masih menunggu hasil analisa tim tersebut. Dia memastikan apabila memang ditemukan ada dugaan pelanggaran, maka KY akan menempuh tahap selanjutnya yakni memanggil para terlapor, dalam hal ini adalah tiga hakim yang menyidangkan perkara Tom Lembong.

Aapun ketiga hakim yang dilaporkan tersebut adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

Tom Lembong sebelumnya telah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dalam perkara importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Usai menerima abolisi tersebut, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Baca juga: Tom Lembong Tak Terima Vonis Korupsi, Laporkan Tiga Hakim ke Mahkamah Agung

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Setelah menerima abolisi tersebut, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, melaporkan ketiga hakim yang menyidangkan kasusnya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

KY Analisis Dugaan Pelanggaran 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!