INDOZONE.ID - Langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, dinilai sebagai langkah yang tepat. Pengamat politik Iwan Setiawan, mengapresiasi kebijakan ini, yang dilakukan di tengah kebingungan dan kegaduhan publik terkait vonis hakim dalam kasus tersebut.
"Abolisi itu merupakan diskresi Presiden yang kemudian harus diteruskan pada DPR untuk menolak atau menyetujui. Dalam hal ini langkah yang diambil oleh Presiden saya rasa sudah tepat," kata Iwan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/8/2025).
Direktur Indonesia Political Review ini menjelaskan, putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama yang menyebut Tom Lembong tidak memiliki mens rea (niat jahat), serta dibuktikan dengan tidak adanya aliran dana yang mengalir ke pribadi Tom Lembong, menguatkan pentingnya pemberian abolisi oleh Presiden.
Baca juga: Tom Lembong Anggap Abolisi Tak Cuma Bebaskan Fisik, tapi Pulihkan Nama Baiknya
Langkah Prabowo, kata Iwan, akan dianggap melindungi para menteri atau pejabat ketika mengambil langkah atau kebijakan yg bersifat mendukung setiap program pemerintah.
Apalagi kebijakan impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong semasa menjabat atas dasar causa dari presiden, meskipun langkah yang diambil tersebut bersifat lisan.
"Sehingga keputusan Prabowo ini mencerminkan bahwa Presiden merupakan pemimpin yang baik," kata Iwan.
Baca juga: Tom Lembong dan Hasto Bebas, Mahfud MD: Langkah Strategis Presiden
Dia menuturkan, ada kalanya seorang menteri atau pejabat lainnya melakukan diskresi pada situasi tertentu, memungkinkan untuk mengambil kebijakan yg bersifat kebutuhan imperatif atau mendesak guna menyelamatkan situasi, baik itu sifatnya nasional maupun internasional.
"Situasi seperti ini mestinya tidak bisa diancam pidana, tanpa adanya niat jahat," kata Iwan menegaskan.
Pada Kamis (31/7/2025), DPR RI menyetujui pemberian abolisi pada Tom Lembong yang diajukan Presiden Prabowo. Selain Tom, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti pada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA