INDOZONE.ID - Eks Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, divonis hukuman mati karena dinilai mencuri barang bukti sabu-sabu saat dia masih bertugas.
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi Kepri, Tanjungpinang, Selasa (5/8/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ahmad Shalihin, dengan Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja sebagai hakim anggota.
Putusan banding atas Kompol Satria Nanda ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana mati.
Selain itu, putusan banding terhadap Satria Nanda serupa dengan hukuman atas Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, yang juga divonis hakim banding menjadi pidana mati.
Baca juga: Gudang Narkoba Jaringan Thailand Digerebek di Medan, Polda Sumut Sita Ribuan Ekstasi dan 26 Kg Sabu
Menurut Priyanto, putusan untuk mengubah pidana Satria Nanda. dilakukan dengan pertimbangan yang sama seperti Shigit Sarwo Edhi selaku kepala satuan (Kasat).
Satria Nanda selaku Kasatresnarkoba, dinilai seharusnya bisa mencegah terjadinya tindak pidana tersebut, namun tidak dilakukan.
“Karena mereka (Satria Nanda dan Shigit) sebagai Kasat dan Kanit mempunyai kebijakan. Kalau punya kebijakan kan bisa membantalkan tindakan itu (perbuatan pidana).Tapi dia tidak membatalkannya,” kata Priyanto yang juga juru bicara Pengadilan Tinggi Kepri.
Selain Satria Nanda dan Shigit, majelis hakim juga membacakan putusan banding untuk mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, yakni Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra.
Baca juga: Pembunuh dan Pelaku Rudapaksa Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Divonis Hukuman Mati
Terhadap kelima terdakwa ini, hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis seumur hidup.
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Azis Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak (selaku kurir) diputuskan berbeda.
“Untuk Zulkifli putusan banding tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam yakni 20 tahun penjara. Sedangkan Aziz Martua Siregar dari 13 tahun diubah menjadi 20 tahun penjara,” katanya.
Pertimbangan hakim mengubah putusan Azis menjadi 20 tahun, karena pada saat tindak pidana terjadi, mantan anggota Brimob Polda Kepri itu sedang menjalani hukuman terkait kasus narkoba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA