Pria ini bawa kabur gadis 17 tahun dan dicabuli berulang kali. (Dok. Polres Jakarta Barat)
INDOZONE.ID - Unit Reskrim Polres Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), meringkus seorang pria berinisial SB (34) di Karawang, Jawa Barat (Jabar).
SB diciduk karena membawa kabur seorang gadis dan dicabuli berulang kali. Pengungkapan kasus ini diawali dari orang tua korban yang melapor ke polisi.
Pria ini bawa kabur gadis 17 tahun dan dicabuli berulang kali. (Dok. Polres Jakarta Barat)
Pihak keluarga melaporkan, bahwa sang putri telah hilang sejak 23 Juni 2025 lalu. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan ke kawasan Muara Angke hingga Karawang.
Di sebuah kontrakan kawasan Karawang, pelaku ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
Baca juga: Duh! Wanita Jadi Korban Pelecehan di Pesawat, Dilakukan saat Baru Take Off!
"Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam di daerah Karawang," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Dalam interogasi, pelaku mengaku sudah mencabuli korban berulang kali di lokasi berbeda-beda. Aksi pencabulan sudah dilakukan sejak April 2025 lalu.
"Di mana antara pelaku dengan korban sudah berkenalan kurang lebih sekitar 4 bulan dan korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku," terang Sudrajat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) ke 1e dan atau 2e KUHP dan atau Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang melarikan perempuan yang belum dewasa dan atau melakukan hubungan suami istri dengan anak perempuan dibawah umur dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan