Kategori Berita
Media Network
Jumat, 20 JUNI 2025 • 15:02 WIB

Januari-Juni 2025, Bareskrim Polri Bongkar 189 Kasus Perdagangan Orang

Konferensi pers Bareskrim Polri yang sudah membongkar 189 kasus perdagangan orang. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, membeberkan data terkait pengungkapan kasus perdagangan orang yang dilakukan pihaknya pada Januari hingga Juni 2025. 

Disebutkannya, sebanyak 189 kasus perdagangan orang berhasil diungkap dengan total korban 546.

Konferensi pers Bareskrim Polri yang sudah membongkar 189 kasus perdagangan orang. (Dok. Istimewa)

"Perempuan dewasa sebanyak 260 orang, anak perempuan sebanyak 45 orang, laki-laki dewasa sebanyak 228 orang dan anak laki-laki sebanyak 23 orang," kata Brigjen Nurul dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Sementara itu, modus operandi dalam pengungkapan ratusan kasus TPPO itu, berdasarkan laporan polisi, yakni pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural sebanyak 117 laporan, eksploitasi seksual komersial sebanyak 48 laporan, dan eksploitasi terhadap Anak sebanyak 24 laporan.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang di Bahrain, Modusnya WNI Diimingi Gaji Besar

"Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan ini nyata, masif dan terus mengincar kelompok paling rentan di negeri ini," ungkap Nurul.

Jenderal polisi bintang satu itu menegaskan, pihaknya tidak mentoleransi aktivitas perdagangan manusia di Tanah Air. Siapa pun yang terlibat dipastikan akan ditindak.

"Kami tegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang. Siapapun yang terlibat, baik calo, orang tua, bahkan oknum pejabat, akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," kata Nurul.

Lebih jauh, Bareskrim Polri juga mengimbau kepada masyarakat, untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan iming-iming penawaran kerja di luar negeri dengan gaji besar.

"Kami ingin masyarakat lebih waspada. Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar. Cek legalitas perusahaan penempatan, pastikan ada kontrak kerja yang jelas, agar hak-hak sebagai pekerja migran bisa terlindungi," pungkas Nurul.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Januari-Juni 2025, Bareskrim Polri Bongkar 189 Kasus Perdagangan Orang

Link berhasil disalin!