Kategori Berita
Media Network
Senin, 16 JUNI 2025 • 19:20 WIB

Kejagung akan Periksa Eks Stafsus Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Besok

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa eks staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim,  yakni Jurist Tan (JT).

Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022, pada Selasa (17/6/2025).

“JT melalui kuasa hukum sebelumnya menyampaikan penundaan pemeriksaan sebagai saksi, dan di dalam surat penundaan disampaikan bahwa yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik pada esok hari, Selasa 17 Juni 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Harli menyebut,  pemeriksaan terhadap Jurist Tan dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB. Nantinya, penyidik akan mendalami peran Jurist Tan selaku stafsus dalam proses pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Baca juga: Nadiem Makarim Siap Berikan Klarifikasi ke Penyidik Kejagung soal Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

“Hingga kini, penyidik pada Jampidsus masih optimistis yang bersangkutan akan hadir karena belum ada pemberitahuan penundaan,” katanya.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa satu mantan stafsus Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH), dan satu konsultan individu Ibrahim Arief (IA), terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

Fiona Handayani telah diperiksa pada Selasa (10/6), sedangkan Ibrahim Arief diperiksa pada Kamis (12/6).

Baca juga: Nadiem Makarim Gak Masuk Kabinet Prabowo Subianto, Tokoh Ini Penggantinya

Sementara itu, Jurist Tan yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu (11/6), berhalangan hadir.

Harli Siregar mengatakan penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome," katanya.

Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kejagung akan Periksa Eks Stafsus Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Besok

Link berhasil disalin!