Sidang tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh pengurus lama Paguyuban PKL Tridharma Malioboro, yang diduga memanfaatkan dana bantuan tersebut untuk kepentingan pribadi. Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi para PKL terdampak pandemi Covid-19.
Pendamping hukum PKL Malioboro dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Ach Nurul Luthfi, menyatakan bahwa momen persidangan ini adalah puncak dari keresahan panjang para anggota PKL yang selama ini merasa hak mereka dirampas.
"Sidang hari ini adalah momentum bersama bagi PKL. Keresahan yang bertahun-tahun dialami pengurus lama akhirnya hari ini kita adili bersama-sama. Justru niatnya bukan mengadili secara personal, tapi karena memang ada tindakan yang sudah di luar prosedural dan memperkaya diri sendiri," ujar Nurul Luthfi saat ditemui usai sidang.
Nurul menyebut dugaan penyimpangan itu dilakukan oleh dua pengurus lama, yakni ketua dan bendahara, yang memanfaatkan kekuasaan mereka untuk keuntungan pribadi.
"Ini paling menyakitkan bagi anggota PKL Tridharma adalah karena dana hibah ini seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi di masa Covid-19, malah dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu. Ini bukan untuk kepentingan bersama," sesalnya.
Nurul berharap, para jaksa bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum.
"Kami percaya bahwa jaksa akan menjalankan tugasnya sebaik mungkin. Sudah satu tahun kami inventarisasi masalah dan bukti-bukti. Kami hanya melaporkan, dan ini kita kembalikan kepada undang-undang. Tadi juga jaksa sudah menyimpulkan bahwa ini masuk ke Tipikor karena merugikan keuangan negara," pungkas Nurul.
Kerugian Materiil dari Perkara Tipikor Dana Hibah Covid 19 untuk PKL Malioboro
Kedua tersangka perkara Tipikor dana hibah Covid-19 untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DIY, Herwatan, menyampaikan bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Lestari, selaku Bendahara Koperasi Tri Dharma periode 2020–2023, dan Rudiarto, selaku Ketua Koperasi Tri Dharma Yogyakarta periode 2020-2023.
“Para tersangka diduga telah menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya disalurkan sebagai pinjaman berbunga rendah (Pinjaman Kredit Pemulihan Ekonomi/KPE) kepada 907 anggota koperasi yang terdampak PPKM. Namun, hanya 103 orang yang menerima pinjaman, dan selebihnya dana digunakan tidak sesuai peruntukan serta tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Herwatan dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2025).
Pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik Kejari Yogyakarta yang sebelumnya terhadap Rudiarto sebagai Saksi pada Rabu, 8 Januari 2025, dan langsung menetapkannya sebagai tersangka.
Ia kemudian ditahan di Lapas Kelas II Yogyakarta selama 20 hari ke depan. Sementara itu, Lestari lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2024, dan pada 8 Januari 2025 diperiksa serta ditahan dengan status tahanan rumah selama 20 hari karena alasan kesehatan.
Sisa dana sebesar Rp77.619.500 menjadi kredit macet koperasi, sementara Rp26.881.843 tersisa di rekening BPD DIY Dana Hibah dan tidak diserahkan kepada Saksi Arif Usman selaku Ketua Koperasi Tri Dharma Yogyakarta periode 2023-2025 pada saat serah terima dokumen Koperasi Tri Dharma pada tanggal 5 Juli 2023.
“Perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya para PKL Malioboro yang sangat membutuhkan bantuan selama masa PPKM,” pungkas Herwatan.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 sebagai pasal subsider.