Jumat, 22 NOVEMBER 2024 • 18:00 WIB

ICC Resmi Terbitkan Surat Penangkapan untuk Benjamin Netanyahu

Author

ICC mengeluarkan surat penangkapan terhadap Perdana menteri Israel, Benjamin Netanyahu

INDOZONE.ID - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) membuat kejutan dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh pasukan Israel di Palestina.

Surat perintah tersebut juga mencakup Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, dan menandai tonggak baru dalam penegakan hukum internasional terkait konflik di Gaza.

Laporan tentang pelanggaran hak asasi manusia yang parah, termasuk tuduhan agresi sistematis terhadap warga Palestina, mendorong tindakan ini.

Jaksa ICC menyatakan bahwa keputusan ini dibuat untuk mencegah para pemimpin dunia yang terlibat dalam kejahatan internasional tetap tanpa tuduhan.

Baca Juga: ICC Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Yoav Gallant atas Kasus Kejahatan Perang

Respons Internasional: Dari Dukungan hingga Penolakan

Komunitas internasional menanggapi surat perintah ini dengan berbagai cara:

1. Dukungan Penuh

Perancis menghormati keputusan ICC dan menekankan pentingnya memerangi impunitas. Meskipun pemerintah AS secara resmi tidak mengakui yurisdiksi ICC, sejumlah kelompok progresif di AS juga mendukung langkah ini.

2. Tanggapan Tegas Italia

Menurut Guido Crosetto, menteri pertahanan Italia, Netanyahu harus ditangkap jika ia memasuki wilayah negara itu. Pernyataan ini menegaskan komitmen negara-negara anggota ICC untuk menegakkan keputusan pengadilan internasional.

3. Penolakan Negara Besar

Sebaliknya, negara-negara seperti Amerika Serikat, Rusia, dan Cina yang belum meratifikasi Statuta Roma menolak untuk mengakui keputusan ini. Alasan kedaulatan nasional dan risiko penyalahgunaan yurisdiksi ICC sering menjadi alasan penolakan.

Apa Artinya bagi Israel dan Palestina?

Keputusan ICC untuk menangkap Netanyahu dan Gallant menunjukkan titik balik dalam konflik Palestina-Israel. Para analis melihat langkah ini sebagai tanda bahwa negara-negara kuat semakin tidak menghormati pelanggaran hukum internasional.

Namun, pelaksanaan surat perintah ini bergantung pada kolaborasi negara-negara anggota ICC. Jika negara-negara anggota menolak untuk menahan Netanyahu, upaya ICC untuk menegakkan keadilan dapat terhambat.

Tantangan ICC: Mampukah Menangkap Netanyahu?

Terlepas dari fakta bahwa surat perintah ini menunjukkan keberanian ICC, ada masalah penting yang harus diatasi:

1. Yurisdiksi Terbatas

Netanyahu mungkin akan menghindari perjalanan ke negara-negara anggota ICC karena ICC hanya memiliki otoritas atas negara-negara yang meratifikasi Statuta Roma.

2. Tekanan Diplomatik

Mengingat hubungan dekat mereka dengan Israel, negara-negara seperti Amerika Serikat mungkin akan menggunakan cara diplomatik untuk melemahkan keputusan ICC.

3. Dukungan dari Negara Non-Anggota

Upaya untuk melaksanakan surat perintah ini mungkin lebih sulit karena Rusia dan Cina, yang juga menentang ICC, mungkin mendukung Israel secara diplomatis.

Baca Juga: Jaksa ICC Siapkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Pimpinan Hamas Terkait Kejahatan Perang

Ke Mana Arah Konflik Ini?

Keputusan ICC ini mungkin memicu konflik di Timur Tengah. Meskipun warga Palestina menganggap tindakan ini sebagai upaya menuju keadilan, pemerintah Israel menganggapnya sebagai tindakan yang didorong oleh kepentingan politik.

Dunia akan melihat dalam beberapa minggu mendatang apakah surat perintah penangkapan ini memiliki efek nyata atau hanya simbol di tengah kekacauan geopolitik dunia.

Surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Benjamin Netanyahu menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum internasional di tengah konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Keberhasilan ICC untuk menegakkan keadilan dan akuntabilitas akan bergantung pada kolaborasi global.

Untuk mengetahui perkembangan selanjutnya, tetap ikuti berita terbaru dan analisis mendalam di platform kami.

 


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Icc-cpi.int