INDOZONE.ID - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant.
Keduanya diduga terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan sejak 8 Oktober 2023.
Dalam pernyataan resminya, ICC menyebut bahwa surat perintah ini mencakup periode hingga 20 Mei 2024, yaitu tanggal ketika Jaksa Penuntut ICC mengajukan permohonan penangkapan.
Baca Juga: Konflik Memanas, Netanyahu: Jika Israel Jatuh, Negara Lain Juga Akan Terpengaruh
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.
"Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024," demikian bunyi pernyataan ICC seperti dikutip dari AFP pada Kamis (21/11/2024).
Langkah ICC ini dipicu oleh tuduhan kejahatan perang yang berkaitan dengan operasi militer Israel sejak Oktober 2023.
Meski tidak dirinci secara mendalam, tuduhan ini diduga mencakup penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, serangan terhadap warga sipil, serta pelanggaran hak asasi manusia di wilayah konflik.
Benjamin Netanyahu, sebagai kepala pemerintahan, dan Yoav Gallant, yang menjabat sebagai Menteri Pertahanan pada saat itu, dianggap bertanggung jawab atas keputusan strategis yang berujung pada pelanggaran hukum internasional.
Surat perintah penangkapan ini secara teori membatasi pergerakan internasional Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant.
Baca Juga: Menteri Pertahanan Israel: Semua Warga Pendukung Palestina dan Hamas Harus Mati
Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant
Sebagai pemimpin Israel, Netanyahu dapat menghadapi risiko penangkapan jika ia memasuki salah satu dari 124 negara anggota ICC yang diwajibkan untuk menjalankan mandat pengadilan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: AFP, Tarunbharat.com