Rabu, 01 APRIL 2026 • 17:00 WIB

UU Israel yang Permudah Vonis Mati Tahanan Palestina Disahkan, Indonesia Gusar!

Author

Menteri Luar Negeri Sugiono saat bertemu Menteri Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina Varsen Aghabekian Shahin di sela Sidang ke-61 Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB di Jenewa, Swiss. (BKP)

INDOZONE.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Luar Negeri (Kemlu) memberikan reaksi terhadap pengesahan Undang-Undang (UU) yang mempermudah dijatuhkannya vonis mati bagi rakyat Palestina yang dipenjara di tahanan Israel.

Menurut Kemlu kebijakan tersebut tak dapat diterima karena mencederai rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal.

“Undang-undang tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional,” menurut Kemlu RI dalam pernyataan tertulisnya melalui platform X, dipantau INDOZONE, Rabu (1/4/2026).

Indonesia memandang keputusan itu melanggar Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil.

Baca juga: Israel Serang Pabrik Desalinasi Iran, Donald Trump Marah

Untuk itu, Indonesia mendesak rezim Zionis untuk segera mencabut UU tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional.

Indonesia mendesak Israel menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan Palestina yang ada di penjara mereka.

Indonesia juga mendorong komunitas internasional supaya mengambil langkah tegas memastikan perlindungan bagi bangsa Palestina yang hingga kini menderita akibat penindasan Zionis Israel.

“Indonesia menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina,” kata Kemlu RI.

Baca juga: Iran Tolak Klaim Negosiasi Trump di Tengah Saling Serang dengan Israel

Indonesia turut menegaskan kembali dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina mencapai kemerdekaan dan kedaulatannya dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, demikian Kemlu RI.

Badan legislatif Israel pada Senin mengesahkan undang-undang yang menjadikan hukuman mati sebagai hukuman standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang dihukum karena serangan mematikan terhadap warga Israel.

UU baru tersebut mewajibkan hukuman mati bagi warga Palestina yang divonis bersalah atas pembunuhan warga Israel dengan niat merugikan negara tersebut. Tetapi, UU itu tidak berlaku bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.

Berdasarkan UU tersebut, pengadilan dapat menjatuhkan hukuman mati meski jaksa tidak mengajukannya, dan keputusan bulat dari hakim tidak diwajibkan.

Sementara itu, lebih dari 9.300 warga Palestina, termasuk 350 anak-anak dan 66 perempuan, saat ini ditahan di penjara-penjara Israel, menurut organisasi hak-hak tahanan dan Dinas Penjara Israel. 

Laporan menunjukkan mereka menderita penyiksaan, kelaparan, dan pengabaian medis, yang telah menyebabkan puluhan kematian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemlu

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU