INDOZONE.ID - Seorang perempuan di Lombok Tengah yang mencuri kalung emas senilai Rp28 juta mendapat penyelesaian hukum lewat mekanisme restorative justice.
Aksi pencurian ini dilakukan demi membayar utang, dan berakhir damai setelah korban meminta proses hukum dihentikan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyetujui delapan permohonan penyelesaian perkara lewat jalur keadilan restoratif pada Rabu, 4 Juni 2025.
Permohonan ini diajukan oleh enam Kejaksaan Negeri (Kejari), dengan dua di antaranya masing-masing mengajukan dua perkara.
Salah satu kasus yang menarik perhatian datang dari Kejari Lombok Tengah.
Baca Juga: Perkara Permintaan Uang Tak Dituruti, Pria di Tangsel Lempar Pot ke Ibunya Sendiri
Tersangkanya adalah Herdiani, perempuan yang dilaporkan mencuri kalung emas di sebuah toko di Pasar Jelojok, Kopang, Lombok Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, mengatakan kasus Herdiani termasuk dalam delapan perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WITA.
Saat itu, Herdiani mendatangi Toko Emas ALYA RIZKIA yang berada di Komplek Pertokoan Pasar Jelojok.
Berseragam pakaian gelap dan mengenakan masker, Herdiani meminta korban, Haryati, untuk menunjukkan satu buah kalung emas bermodel rantai daun dengan permata putih.
Ia mencobanya di leher, lalu menanyakan berat dan harga emas tersebut.
“Kalung ini beratnya 18,79 gram, harganya Rp1,5 juta per gram,” jawab Haryati dikutip dari laman Kejaksaan RI, Minggu (8/6/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejaksaan RI