Ilustrasi ganja. (ANTAR/AM Risyal Hidayat)
INDOZONE.ID - Lebih dari 25 ribu orang di Kota Lice, daerah pedesaan, Provinsi Diyarbakir, Tenggara Turki, mabuk setelah polisi membakar 20 ton ganja yang merupakan bagian dari hasil sitaan narkoba.
Sekadar informasi, narkoba dikumpulkan dari seluruh provinsi Turki pada 2023 dan 2024. Hasil sitaan itu diperkirakan bernilai 10 miliar Lira (sekira Rp4,2 triliun).
Ilustrasi Api (FREEPIK/Rochak Shukla)
Komando Gendarmerie Lice pun menggelar Operasi Pemusnahan Narkoba pada 18 April 2025. Sebelum membakarnya, polisi membentuk tulisan LICE, yang merupakan nama kota tersebut, dari kantong-kantong ganja.
Karena aksi tersebut, kota pun dikepung oleh asap tebal selama berhari-hari. Alhasil, warga kota pun menutup jendela dan pintu rumah masing-masing untuk menghindari asap.
Baca Juga: Bawa 7 Kg Ganja Tengah Malam di Daan Mogot Jakbar, Pria Ini Ditangkap Polisi
Salah satu warga pun kecewa karena pemusnahan narkoba oleh pihak berwajib, justru merugikan mereka.
Dia pun menyorot anak-anak yang jatuh sakit karena kepulan asap yang mengelilingi Kota Lice selama berhari-hari.
“Bau narkoba telah menyelimuti distrik tersebut selama berhari-hari,” keluh seorang pria kepada media lokal.
“Kami tidak dapat membuka jendela. Anak-anak kami jatuh sakit, kami terus-menerus pergi ke rumah sakit,” sambungnya.
Baca Juga: Polda Metro Gagalkan Peredaran 6 Kg Ganja Jaringan Sumatera di Jaktim, 1 Pelaku Diamankan
Yahya Oger, Ketua Asosiasi Yesil Yildiz, pun mengkritik polisi yang melakukan pemusnahan narkoba di pusat kota. Dia menegaskan, tindakan tersebut kurang professional.
“Hal ini mungkin dilakukan sebagai tindakan pencegahan, tetapi fakta bahwa hal itu dihancurkan di pusat kota dapat menyebabkan ketidaknyamanan serius bagi masyarakat karena asap dari rami yang terbakar,” kata Oger.
Oger pun menyarankan pemusnahan obat-obatan terlaran dilakukan jauh dari kota tempat tinggal warga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Sunday World