Barang bukti 6 kg ganja jaringan Sumatera di Jaktim.
INDOZONE.ID - Jajaran Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Jakarta Timur (Jaktim).
Polisi pun menangkap satu orang pelakunya. Dalam kasus tersebut, polisi juga berhasil menyita 6 kg ganja siap edar.
"Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial HP dengan barang bukti 6 kilogram narkotika jenis ganja," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Kasus ini terbongkar diawali dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Baca Juga: Lawan Narkoba, TNI Kodim 0113/Gayo Lues Jalan Kaki 6 Km untuk Musnahkan Ladang Ganja di Aceh
Hasil pendalaman yang dilakukan polisi pada Rabu 14 Mei 2025, malam WIB, polisi mengamankan pelaku di lokasi tersebut.
Polisi kemudian melakukan pengembangan sampai ke kontrakan pelaku yang berlokasi di Jalan Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6 kg.
Terkini, Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait dengan kasus tersebut.
"Kami akan terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat," pungkas AKBP Ade Candra.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan