Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol.
INDOZONE.ID - Penangkapan mantan Presiden Korea Selatan (Yoon Suk Yeol), yang baru-baru ini mengalami pemakzulan, menandai puncak dari krisis politik yang melanda negara tersebut.
Tindakan ini dilakukan setelah pengadilan Korea Selatan mengeluarkan surat perintah resmi.
Langkah ini merupakan momen penting dalam proses hukum yang dia hadapi terkait dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk keputusan kontroversial mengenai penetapan darurat militer yang dia keluarkan pada Desember 2024.
Penangkapan Yoon Suk Yeol merupakan puncak dari rangkaian peristiwa yang dimulai dengan pengajuan mosi pemakzulan di parlemen pada tanggal 14 Desember 2024.
Dalam pemungutan suara tersebut, mayoritas anggota parlemen memberikan persetujuan terhadap mosi tersebut.
Hal ini dipicu oleh demonstrasi besar-besaran dari masyarakat yang menuntut pertanggungjawaban atas kebijakan yang dianggap dinilai bersifat otoriter.
Baca Juga: 4 Fakta 3200 Polisi Kembali Berupaya Tangkap Presiden Yoon yang Dimakzulkan
Sebelumnya, Komisi Antikorupsi Korea Selatan (CIO) telah melakukan upaya untuk menangkap Yoon, namun gagal akibat adanya penghalangan yang dilakukan oleh tim pasukan pengamanan presiden.
Akan tetapi, pada kesempatan kali ini, usaha hukum yang dilakukan berhasil menempatkan Yoon dalam tahanan resmi.
Setelah pemakzulan Yoon Suk Yeol, posisi kepresidenan sementara diambil alih oleh Han Duck-soo, yang sebelumnya menjabat sebagai Perdana Menteri.
Namun, Han menghadapi tantangan yang signifikan, karena ia juga telah dimakzulkan oleh parlemen dengan alasan dianggap gagal untuk menandatangani rancangan undang-undang yang bertujuan untuk menyelidiki tindakan Yoon.
Situasi ini menempatkan Korea Selatan dalam kondisi ketidakpastian politik, dengan adanya kemungkinan pemilihan presiden baru yang akan menentukan pemimpin definitif negara.
Proses pemilihan tersebut diperkirakan akan berlangsung pada bulan Mei atau Juni tahun 2025, tergantung pada keputusan yang diambil oleh parlemen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: AFP