Kategori Berita
Media Network
Jumat, 01 MARET 2024 • 20:15 WIB

2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati, Tak Ada Keringanan

Ilustrasi korban dan jasad pembunuhan mutilasi. (Freepik)

INDOZONE.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua pelaku mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20).

Kedua terdakwa, Waliyin (29) dan Ridduan (38), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana disertai mutilasi.

Baca Juga: Catat Tanggalnya, Jadwal Mudik Gratis Pemprov Banten 2024

"Menyatakan terdakwa 1 Waliyin dan terdakwa 2 Ridduan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Cahyono saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Kamis (29/2/2024).

Hakim menyatakan, tidak ada hal yang meringankan hukuman bagi kedua terdakwa. Perbuatan mereka dinilai sadis dan telah menghilangkan nyawa korban dengan cara yang kejam. Perbuatan para terdakwa menyebabkan luka mendalam pada keluarga korban.

"Hal yang memberatkan, terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dengan cara yang kejam dan sadis, serta meresahkan masyarakat," ujar Cahyono.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim.

Baca Juga: 4 Orang Jadi Tersangka, 8 ABH Kasus Bullying di Binus School Serpong

“Kami akan banding. Kami masih punya waktu 7 hari untuk menyusun memori banding,” kata salah satu kuasa hukum terdakwa, Dimas Prasetyo.

Sebelumnya, kasus mutilasi ini terjadi pada 8 November 2023. Redho dibunuh dan dimutilasi oleh Waliyin dan Ridduan di sebuah kos di Sleman, Yogyakarta. Motif pembunuhan ini adalah karena dendam dan sakit hati.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/@mimi.julid

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati, Tak Ada Keringanan

Link berhasil disalin!