INDOZONE.ID - Seorang pria asal Indonesia bernama Muhammad IzaL (34) melakukan pelanggaran imigrasi di Singapura. Dia memasuki negara itu secara ilegal dengan cara berenang dari Malaysia.
Dalam laporan Channel News Asia disebutkan bahwa Izal sebenarnya telah dideportasi dan dilarang memasuki Singapura.
Namun, dia kembali memasuki negara itu secara ilegal dengan cara berenang dari Malaysia menggunakan kantong sampah yang dibuatnya sebagai pelampung.
Baca Juga: Panji Gumilang akan Diperiksa Polisi Pekan Depan Usai Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Setibanya di Singapura, dia ditangkap lagi pada Kamis (2/11/2023) dan dijatuhi hukuman 15 bulan penjara serta tujuh pukulan cambuk.
Izal dalam dokumen hukum Singapura tercatat sudah sebanyak empat kali melakukan pelanggaran imigrasi sebelumnya. Dia didakwa terakhir kali pada Agustus 2021 karena memasuki Singapura secara ilegal.
Saat itu, Izal dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta enam kali pukulan cambuk. Setelah bebas pada April 2022, dia dirujuk ke Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) agar dapat dipulangkan ke Indonesia.
Baca Juga: Selebgram Malaysia Dipenjara Usai Curi Sayur Brokoli di Supermarket
ICA telah memberikan surat tertulis yang menerangkan bahwa Izal dilarang memasuki Singapura terhitung sejak tanggal deportasinya pada 28 Mei 2022. Jika ingin kembali ke Singapura, dia harus memperoleh izin tertulis dari pengawas imigrasi Singapura.
Namun, sekitar tujuh bulan setelah dideportasi, Izal kembali ke Singapura dengan cara ilegal.
Dia memulai perjalanannya dengan cara naik kapal feri dari Batam ke Johor Bahru, Malaysia. Setelah itu, dia berenang denga menggunakan kantong sampah sebagai pelampung menuju Pulau Ubin di utara Singapura.
Baca Juga: Dua Remaja di Mamuju Diringkus Polisi Usai Gasak Belasan Tabung Gas 3 Kg di Sejumlah Toko Kelontong
Setelah sampai di Pulau Ubin, Izal beristirahat selama dua jam sebelum berenang lagi menuju ke pantai dekat Changi.
Aksinya tersebut tak diketahui petugas imigrasi dan bertahan selama sepuluh bulan hingga 23 Oktober 2023 di Singapura.
Dia ditangkap petugas imigrasi di Woodlands karena tidak dapat menunjukkan dokumen yang menerangkan bahwa dia tinggal dan bekerja di Singapura secara sah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Channel News Asia