INDOZONE.ID - Selebgram asal Malaysia bernama Rumaisyah Yahya (31) dijatuhkan hukuman satu hari penjara dan denda 400 ringgit atau sekitar Rp1,3 juta setelah terbukti melakukan aksi pencurian di sebuah supermarket.
Laporan Berita Harian menyebutkan hakim Nurul Izzah Shaharuddin menjatuhkan hukuman kepada selebgram dengan 200 ribu pengikut di Instagram itu setelah terdakwa mengaku bersalah atas perbuatannya.
Rumaisyah Yahya melakukan aksinya di sebuah supermarket terkenal di kawasan Jalan Ampang, Kuala Lumpur pada 1 November 2023 sekitar pukul 16.30 waktu setempat.
Baca Juga: Dua Remaja di Mamuju Diringkus Polisi Usai Gasak Belasan Tabung Gas 3 Kg di Sejumlah Toko Kelontong
Dia mencuri barang-barang seperti pengharum ruangan, pasta gigi, sabun mandi dan sayur brokoli dengan total sebesar 108 ringgit atau sekitar Rp358 ribu.
Dalam aksinya, selebgram yang juga merupakan seorang instruktur yoga mengambil barang-barang dan memasukkannya ke dalam tas jinjingnya.
Kemudian, dia diperiksa oleh petugas keamanan. Setelah diperiksa, terdapat barang-barang yang diambilnya dari supermarket dan dia tidak dapat menunjukkan resit pembayaran.
Hakim juga memutuskan bahwa terdakwa akan menjalani hukuman penjara selama tiga hari jika gagal membayar denda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Harian