INDOZONE.ID - Seorang karyawan maskapai penerbangan asal Thailand ditangkap aparat kepolisian Australia setelah diduga mencoba menyelundupkan heroin seberat lebih dari satu kilogram ke Melbourne.
Perempuan berusia 26 tahun itu diamankan sesaat setelah tiba di Bandara Melbourne pada Kamis (25/6/2026), ketika sedang bertugas dalam penerbangan internasional.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai isi bagasi miliknya saat melalui proses pemeriksaan keamanan.
Baca juga: Lebih dari 5 Ribu Orang Masih Terjebak di Pusat Penipuan Myanmar Dekat Perbatasan Thailand
Menurut keterangan Kepolisian Federal Australia (AFP) yang dirilis pada Senin (29/6/2026), pemeriksaan menggunakan mesin sinar-X menemukan adanya serbuk putih yang disembunyikan di bagian lapisan dalam 12 tas jinjing atau tote bag.
Serbuk tersebut kemudian menjalani pengujian awal dan hasilnya menunjukkan indikasi positif sebagai heroin.
Pihak AFP memperkirakan nilai narkotika tersebut di pasar gelap mencapai sekitar 500.000 dolar Australia atau setara Rp6 Miliar.
Baca juga: Thailand Terapkan Karantina 21 Hari bagi Pelancong dari Kongo dan Uganda Akibat Wabah Ebola
Perempuan tersebut kini didakwa atas dugaan mengimpor sekaligus memiliki narkotika terlarang. Berdasarkan hukum Australia, pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman maksimal 25 tahun penjara.
Ia dijadwalkan menjalani sidang perdana di pengadilan Melbourne pada September mendatang.
Pelaksana Tugas Komandan AFP, Simone Butcher, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak siapa pun yang memanfaatkan profesi atau kedudukannya untuk mendukung jaringan perdagangan narkoba.
"AFP tetap berkomitmen memburu individu yang menggunakan pekerjaan maupun status sosialnya untuk memfasilitasi peredaran narkotika," ujarnya.
Kepolisian Australia tidak mengungkap identitas perempuan tersebut maupun nama maskapai tempatnya bekerja.
Namun, Thai Airways mengonfirmasi bahwa salah seorang pegawainya memang sedang ditahan di Melbourne. Maskapai nasional Thailand itu menyatakan telah bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang dalam proses penyelidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Reuters.com