INDOZONE.ID - Presiden Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva, angkat bicara soal nasib Presiden Venezuela Nicolas Maduro yang kini ditahan di Amerika Serikat.
Dengan tegas, Lula menyatakan bahwa jika Maduro harus diadili, pengadilannya harus dilakukan di Venezuela, bukan di negara asing.
"Saya percaya jika Maduro harus diadili, dia harus diadili di negaranya, bukan di luar negeri," ujar Lula dalam sebuah wawancara.
Ia menekankan bahwa yang terpenting saat ini adalah memulihkan demokrasi di Venezuela.
Baca juga: Misi Bulan NASA Kian Dekat, Artemis II Ditargetkan Meluncur 6 Maret
"Ini harus diselesaikan oleh rakyat Venezuela, dan bukan oleh campur tangan asing," tegasnya, seraya mengingatkan sejarah panjang dukungan AS terhadap kediktatoran di Amerika Latin, seperti di Chili, Argentina, dan Uruguay pada masa lalu.
Pernyataan Lula ini merespons operasi militer kontroversial yang diperintahkan Presiden AS Donald Trump pada 3 Januari lalu.
Dalam sebuah penggerebekan malam berdarah di Caracas, militer AS membawa paksa Maduro dan istrinya, Cilia Flores, ke New York.
Maduro kini dituduh oleh otoritas AS merencanakan pengiriman narkoba ke AS, meskipun data pemerintah AS sendiri menunjukkan Venezuela bukanlah produsen narkoba utama dunia.
Baca juga: Awal Puasa di Jakbar, Polda Metro Gagalkan Peredaran 18 Kg Ganja di Rumah Kosong
Lula dengan keras mengecam tindakan tersebut. "Kita tidak bisa menerima bahwa kepala negara dari suatu negara dapat menyerbu negara lain dan menangkap presidennya," tegas pemimpin Brasil itu.
Di balik tuduhan narkoba, langkah Trump dinilai banyak pihak tak lepas dari sumber daya alam Venezuela.
Sejak menyingkirkan Maduro, Trump tidak hanya membangun kekuatan militer dan blokade laut di sekitar Venezuela dengan dalih memerangi narkotika, tetapi juga secara terbuka mengklaim cadangan minyak Venezuela.
Trump bahkan telah mengundang perusahaan-perusahaan minyak AS untuk mengeksploitasi minyak Venezuela dan menyatakan ingin hasil penjualan minyak negara itu "bermanfaat bagi rakyat Venezuela dan Amerika Serikat."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Aljazeera.com