Ilustrasi mudik. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
INDOZONE.ID - Mudik lebaran sering membuat lalu lintas padat hampir di seluruh titik, tidak terkecuali jalur Jakarta menuju Bandung. Padahal, jalur tersebut normalnya bisa ditempuh hanya dalam waktu singkat.
Tidak melulu mengandalkan jalur tol, terdapat rute alternatif non-tol yang bisa menjadi opsi menuju Bandung dari Jakarta. Jarak Jakarta-Bandung diketahui sekira 150 km dengan waktu tempuh normal 2 hingga 3 jam.
Ilustrasi mudik (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Perjalanan bahkan bisa lebih lama pada momen mudik lebaran karena peningkatan volume kendaraan. Akses tol banyak dipilih masyarakat, tapi masyarakat jangan melupakan rute alternatif non tol.
Baca juga: Pemprov DKI Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026, Ini Rute dan Jadwal Lengkapnya
Rute ini merupakan rute yang tidak asing bagi masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda dua. Pada rute ini, pengendara akan disuguhkan pemandangan yang indah. Berikut rutenya:
- Start dari Tol Jagorawi menuju Gerbang Tol Ciawi mengarah ke Puncak, Bogor.
- Lanjutkan perjalanan melalui jalur non tol melintasi wilayah Puncak Bogor antara lain Megamendung, Cisarua, Cipanas hingga masuk ke Cianjur.
- Setelah melewati Cianjur, pilih jalan menuju Sukaluyu dan Cipatat disusul masuk kembali ke Tol Padalarang Km 120 dan melanjutkan perjalanan menuju Bandung
Tak cuma warga Jakarta, warga Bekasi juga bisa memilih opsi rute jalur alternatif ini menuju Bandung. Jalur ini acap kali lebih lancar ketimbang jalur Puncak Bogor. Berikut Rutenya:
- Star Tol Jagorawi keluar GT Cibubur dilanjur Jalan Alternatif Cibubur menuju Cileungsi dan Jonggol.
- Dari Bekasi, kendaraan bisa menuju titik Cileungsi dan lanjut menuju Jonggol.
- Dari Jonggol, kendaraan dilanjut menuju Cianjur dan masuk ke GT Padalarang Km 120 dan melanjutkan perjalanan menuju Bandung.
Jalur non tol lainnya yang masih bisa dilalui warga Bekasi, ialah melalui Karawang. Berikut rutenya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan