INDOZONE.ID - Presiden Emmanuel Macron mengumumkan, Prancis akan mengakui Negara Palestina. Pengakuan itu akan dilakukan secara resmi pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang akan berlangsung bulan September mendatang.
Langkah ini dianggap sebagai bagian dari kebijakan luar negeri Prancis terhadap Palestina, yang bertujuan mendorong kembali solusi dua negara untuk perdamaian di Timur Tengah. Namun, keputusan ini langsung memicu kecaman keras dari pemerintah Israel.
Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas dan dipublikasikan di media sosial, Macron menegaskan pengakuan terhadap Palestina adalah bentuk konsistensi Prancis, dalam mendukung perdamaian dan keadilan yang berkelanjutan di kawasan tersebut.
"Sesuai dengan komitmen historis kami terhadap perdamaian yang adil di Timur Tengah, saya memutuskan bahwa Prancis akan mengakui Negara Palestina," kata Macron.
"Saya akan menyampaikan pengumuman resmi ini dalam Sidang Umum PBB bulan September," sambungnya.
Keputusan ini menjadikan Prancis sebagai negara besar Barat pertama yang mengambil langkah formal mengakui Palestina.
Baca juga: Indonesia dan Prancis Sepakat Kembangkan Proyek Listrik Hidrogen Hijau Senilai Rp37 Triliun
Hal ini dipandang sebagai dorongan signifikan bagi kampanye internasional, yang selama ini banyak dijalankan negara-negara kecil yang mengkritik kebijakan Israel di kawasan sana.
Tak lama setelah pengumuman tersebut, Israel mengecam Prancis dengan tajam. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyebut langkah itu sebagai 'hadiah bagi terorisme'.
Ia juga memperingatkan, pengakuan tersebut justru membahayakan keamanan kawasan.
"Sebuah negara Palestina dalam kondisi saat ini hanya akan menjadi pangkalan untuk menghancurkan Israel, bukan untuk hidup berdampingan secara damai," tulis Netanyahu di media sosial.
"Perlu ditegaskan, rakyat Palestina tidak menginginkan negara di samping Israel, melainkan menggantikannya," lanjutnya,
Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, bahkan menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk 'penyerahan diri terhadap terorisme'.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Washington Post