Kamis, 28 MARET 2024 • 19:35 WIB

Terungkap! Ini Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Tuding Polisi Tak Netral

Author

Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono di Mapolda Metro Jaya.

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya tidak membantah ucapan tim pengacara Aiman Witjaksono, terkait kasus tudingan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 yang sudah dihentikan.

Pemberhentian kasus yang menyeret pria kelahiran 8 Juli 1978 tersebut dibeberkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Benar (kasus sudah dihentikan)," kata Kombes Pol Ade Ary  kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).

Alasan pihak kepolisian menghentikan kasus ini berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 78/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Pengacara Klaim Kasus Aiman Witjaksono Tuding Polisi Tak Netral Sudah Dihentikan

Dalam putusan itu, MK diketahui menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 yang awalnya mengatur ancaman pidana bagi para penyebar berita bohong untuk keonaran.

"Maka apabila ada yang disangkakan kemudian didakwa diadili dengan Pasal 14 dan 15 tadi, maka berdasarkan Pasal 1 ayat 2 asas hukum pidana apabila ada peraturan perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan itu dilakukan," kata Ade Ary.

"Terhadap pelapor itu akan gugur karena Pasal 14 dan 15 ini tidak mempunyai kekuatan hukum ketentuan hukum yang mengikat sejak tanggal 21 Maret," sambungnya.

Dengan adanya putusan tersebut, terlapor dalam kasus ini yakni Aiman, dengan otomatis status terlapornya akan gugur.

"Berdasarkan putusan MK maka siapapun yang sedang dalam proses persangkaan, pendakwaan atau pengadilan itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat lagi sehingga otomatis itu gugur persangkaan dan dakwaannya itu akan gugur," kata Ade Ary.

Baca Juga: Prapradilan Aiman Witjaksono Ditolak PN Jaksel, Begini Respon Polda Metro

Sebelumnya, Aiman Witjaksono dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi berkaitan kasus hoax.

Laporan ini dilayangkan berkaitan ucapan Aiman, yang menuding adanya aparat tidak netral dalam kontestasi Pemilu 2024.

Polda Metro Jaya sebelumnya sudah menemukan adanya unsur pidana, bahkan sudah meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi juga sempat menyita ponsel pribadi milik Aiman.

 

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan