INDOZONE.ID - Sidang perdana praperadilan penyitaan HP, yang diajukan oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono bakal digelar pada Senin (19/2/2024) lusa mendatang.
Tim Aiman sendiri sudah mempersiapkan bukti untuk melawan Polda Metro Jaya di pengadilan.
"Sidang (praperadilan) perdana hari Senin ya, kami siapkan semua bukti yang ada," kata Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrifa saat dihubungi wartawan, Sabtu (17/2/2024).
Baca Juga: Polisi Panggil Lagi Aiman Witjaksono Untuk Diperiksa Kasus Tudingan Aparat Tidak Netral
Dihubungi secara terpisah, pihak Polda Metro Jaya dalam hal ini Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Leonardus Simarmata menyatakan jika pihaknya akan menghadiri sidang perdana, termasuk sudah mempersiapkan hal-hal yang diperlukan di persidangan.
"Siap hadir (sidang perdana) dan sudah kami persiapkan," kata Leonardus.
Baca Juga: Ahli Bahasa Hingga Sosiologi Hukum Diperiksa Polisi Soal Kasus Aiman Witjaksono
HP Disita
Kasus tudingan adanya aparat kepolisian tidak netral, lantaran mendukung salah satu paslon tertentu dalam Pemilu 2024 yang dilontarkan oleh Aiman Witjaksono, membuat Polda Metro Jaya harus menyita ponsel pribadi milik Aiman.
Padahal, saat itu Aiman masih berstatus sebagai saksi. Aiman lantas mengadukan tindakam tersebut ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), hingga melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri.
Tak sampai di situ, Aiman menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyebut langkah penyitaan ponsel yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan