Kategori Berita
Media Network
Rabu, 28 FEBRUARI 2024 • 12:01 WIB

Prapradilan Aiman Witjaksono Ditolak PN Jaksel, Begini Respon Polda Metro

Aiman Witjaksono

INDOZONE.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah menolak gugatan prapradilan yang dilayangkan oleh Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Dengan adanya putusan tersebut, Polda Metro Jaya menyebut langlah penyidikan yang dilakukan pihaknya dalam kasus hoax sudah sah.

"Penyidik menghormati putusan tersebut dan mengucapkan terimakasih serta apresiasi terhadap putusan hakim tunggal PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aiman Witjaksono terkait penyitaan ponsel dalam kasus dugaan polisi tak netral," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).

Ade Safri menyebut dengan adanya putusan itu semakin meyakinkan jika langkah penyitaan ponsel yang dilakukan pihaknya terhadap Aiman dalam kasus ini sudah sah dimata hukum.

Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Cek Langsung Stok Ayam dan Telur di Kedungkandang untuk Jaga Ketersediaan Pangan

"Hakim menyatakan penyitaan ponsel itu tetap SAH. Artinya, bahwa upaya penyitaan yg telah dilakukan oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo adalah sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHP dan Pasal 38 KUHP," ucapnya.

Lebih jauh, mantan Kapolres Surakarta ini menegaskan jika pihaknya dalam menyelidiki kasus yang menjerat Aiman sudah dilakukan secara profesional. Polda Metro Jaya juga dipastikan melakukan penyidikan tanpa tekanan.

"Kami pastikan bahwa penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam melaksanakan tugas penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dam akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi," kata Ade Safri.

Baca Juga: Putri Charlotte Dinobatkan sebagai Anak Terkaya di Dunia dengan Harta Rp 77 Triliun

Ponsel Disita Penyidik

Diwartakan sebelumnya, Aiman Witjaksono saat ini tengah terseret kasus hoax lantaran menyebut adanya aparat kepolisian yang tidak netral dalam kontestasi Pemilu 2024. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud.

Dalam perjalanan penyelidikan kasus itu, polisi sudah menemukan adanya unsur pidana namun, polisi belum menetapkan sosok tersangka dalam kasus dugaan hoax tersebut. Dalam proses pemeriksaan terhadal Aiman beberapa waktu silam, penyidik melakulan penyitaan terhadap ponsel milik Aiman.

Polda Metro Jaya menyatakan proses penyitaan ponsel Aiman dilakukan berdasarkam aturan hukum yang berlaku. Seolah tak terima, Aiman mengadukan hal tersebut ke Kompolnas, melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri hingga mengajukan gugatan ke PN Jaksel.

Hasil dari gugatan itu sendiri menyatakan jika PN Jaksel menolak prapradilan yang diajukan oleh Aiman. Tim Aiman sendiri menyatakan kecewa atas adanya putusan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Prapradilan Aiman Witjaksono Ditolak PN Jaksel, Begini Respon Polda Metro

Link berhasil disalin!