Selasa, 17 OKTOBER 2023 • 08:07 WIB

Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan SYL Hari Ini, Eks Waketum KPK Saut Situmorang Pastikan Hadir

Author

Saut Situmorang. (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

INDOZONE.ID - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Metro Jaya, hari ini mengagendakan pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), saat masih menjabat sebagai Mentan RI.

Sosok yang dijadwalkan diperiksa hari ini ialah Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang.

"Untuk jadwal pemeriksaan terhadap para saksi yang akan dilakukan pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2023. Satu orang saksi dari eks Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2015-2019," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Saut akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia dijadwalkan diperiksa mulai pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Minta Supervisi KPK Kasus Dugaan Pemerasan pada SYL

Dipastikan Hadir

Sementara itu, dikonfirmasi awak media, Saut memastikan bahwa dirinya akan hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini.

Saut mengatakan, akan memberikan keterangan ihwal apa yang dia ketahui seputar kasus pemerasan ini.

"Ditelpon (penyidik) aku bilang aku datang, (diperiksa) soal dugaan Pasal 36 sama pemerasan, mungkin kayaknya itu. Saya fokusnya di Pasal 36 dan 65 itu. Sejauh yang saya paham (akan dijelaskan ke penyidik)," papar Saut.

Baca Juga: Penangkapan SYL Dinilai Janggal, Ketua KPK Panik Terkait Kasus Pemerasan?

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap SYL, kala masih menjabat sebagai Mentan RI, masih terus bergulir hingga saat ini.

Polda Metro Jaya pun terus memeriksa sejumlah saksi secara maraton, pasca-kasus tersebut naik sidik.

Usai menemukan unsur pidana dan sudah meningkatkan status kasus, Polda Metro Jaya tengah mengumpulkan bukti-bukti, termasuk keterangan saksi. 

Hal ini bertujuan untuk menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut.

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: