INDOZONE.ID - Sesuai dengan data yang dimiliki oleh Lapas kelas IIB Tulungagung, pada perayaan HUT RI ke 78 tahun 2023 ini, terdapat 394 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung yang mendapat remisi umum.
Kalapas Kelas IIB Tulungagung, R Budiman P Kusumah merinci, remisi yang diberikan kepada warga binaan (wabin) beragam. Mulai dari satu sampai enam bulan.
Dari ratusan warga binaan yang mendapat remisi, enam orang di antaranya langsung bisa bebas dan kembali ke masyarakat.
Baca Juga: Wali Kota Serahkan SK Remisi Ratusan Napi Lapas Kelas IIA Parepare, 2 Orang Langsung Bebas!
Remisi diberikan secara simbolis oleh Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo kepada dua wabin usai upacara HUT RI pagi tadi.
Budiman menjelaskan, sebenarnya ada 13 warga binaan yang habis masa hukumannya usai menerima remisi. Namun masih ada tujuh warga binaan yang tidak bisa langsung bebas, karena masih menjalani subsider hukuman mereka.
"Ada enam yang langsung bebas, tujuh lainnya masih menjalani hukuman subsidernya," ujar Budiman.
Baca Juga: 171 Napi di Kabupaten Barru Dapat Remisi, 2 Orang Langsung Hirup Udara Bebas
Untuk bisa diusulkan mendapatkan remisi, wabin harus memenuhi syarat yang berlaku, seperti berkelakuan baik, tidak membuat onar, kemudian sudah menjalani minimal 6 bulan masa tahannya di dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Pihaknya mengakui, ada beberapa wabin kasus korupsi di dalam Lapas yang mendapat remisi. Namun tidak semua koruptor di dalam Lapas menerima remisi, karena belum memenuhi syarat.
"Sebagian besar memang kasus pidana umum, ya ada juga yang Narkoba dan Korupsi, tapi ada Napi Korupsi yang belum mendapatkan remisi karena tidak cukup syaratnya," pungkas Budiman.
Writer: Putri Surya Ningsih
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators