Kategori Berita
Media Network
Jumat, 18 AGUSTUS 2023 • 11:33 WIB

171 Napi di Kabupaten Barru Dapat Remisi, 2 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

Bupati Barru, Suardi Saleh serahkan SK Kemenkum HAM terkait pemberian remisi ke narapidana. (Z Creators/Rismawati)

INDOZONE.ID - Momentum peringatan HUT RI ke-78, sebanyak 171 narapidana di Rutan Kelas IIB Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Selain itu, 2 orang diantaranya langsung dapat menghirup udara segar di luar rutan atau dinyatakan bebas.

Remisi 1 bulan diberikan kepada 23 WBP, remisi 2 bulan diberikan kepada 23 WBP, remisi 3 bulan diberikan kepada 111 WBP, remisi 4 bulan diberikan kepada 13 WBP, dan remisi 5 bulan diberikan kepada 1 WBP.

Surat Keputusan (SK) Kemenkum HAM terkait pemberian remisi tersebut diserahkan oleh Bupati Barru, Suardi Saleh secara simbolis kepada salah seorang napi didampingi Kepala Rutan Kelas II B Barru Mashuri Alwi di Lapangan Upacara Rutan Kelas IIB Barru, Kamis, 17 Agustus 2023.

Kepala Rutan Kelas IIB Barru, Mashuri Alwi mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang telah mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini.

"Semoga remisi yang diberikan ini bisa lebih memotivasi para warga binaan untuk memperbaiki sikap dan prilaku yang lebih baik lagi kedepannya," ujarnya.

"Diharapkan remisi yang diberikan ini dapat menambah semangat para WBP dalam menjalani sisa masa pidananya," harap Mashuri.

"Remisi ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan," katanya.

Bupati Barru, Suardi Saleh didampingi Kepala Rutan Kelas II B Barru, Mashuri Alwi serahkan SK Kemenkum HAM terkait pemberian remisi. (Z Creators/Rismawati)

Pihaknya memaparkan bahwa pemberian remisi ini dilihat dari sikap dan perbuatan narapidana selama menjadi warga binaan.

Tak hanya itu, syarat warga binaan yang masuk dalam daftar penerima remisi, mereka harus telah menjalani masa pidana di lapas lebih dari enam bulan, terhitung hingga tanggal 17 Agustus 2023 ini.

Sementara Bupati Barru, Suardi Saleh mengatakan bahwa remisi ini diberikan kepada warga binaan adalah bentuk apresiasi bagi yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

"Pemerintah memberikan apresiasi berupa remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan," ujarnya.

Selain itu, Bupati Barru mengapresiasi Rutan Kelas IIB Barru yang telah banyak mengalami perubahan.

"Saya bangga karena Rutan Kelas IIB Barru telah memiliki ruang tahfidz dan lebih bangga lagi karena warga binaannya mampu meraih juara II tingkat Nasional MTQ antar Rutan se-Indonesia," ungkap Suardi Saleh.

"Jadikan remisi ini momentum dan kesempatan untuk memperbaiki diri menjadi manusia yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat," pesannya.

PENULIS: RISMAWATI


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

171 Napi di Kabupaten Barru Dapat Remisi, 2 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

Link berhasil disalin!