Wali Kota Serahkan SK Remisi Ratusan Napi Lapas Kelas IIA Parepare, 2 Orang Langsung Bebas!
INDOZONE.ID - Wali Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Taufan Pawe, menyerahkan secara simbolis surat keputusan (SK) remisi khusus (RK) atau pengurangan masa hukuman kepada ratusan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA.
Tercatat 415 warga binaan yang mendapatkan remisi umum. Dari jumlah itu, dua orang di antaranya langsung bebas.
Penyerahan SK itu, dilaksanakan usai upacara pengibaran bendera merah putih dalam rangka peringatan detik-detik proklamasi Kemerdekaan RI tingkat Kota Parepare, di Lapangan Andi Makkasau, Kamis (17/8/2023) kemarin.
Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.
Baca Juga: 171 Napi di Kabupaten Barru Dapat Remisi, 2 Orang Langsung Hirup Udara Bebas
Taufan menyebut, SK remisi ini merupakan penghargaan dari negara kepada narapidana.
"Saya berpesan kepada, narapidana yang mendapatkan kebebasan, dapat menatap masa depannya yang lebih baik lagi," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas IIA Kota Parepare, Mursahid mengatakan, dari 594 warga binaan, ada 415 orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan dapat remisi.
"Terdiri dari 413 warga binaan yang mendapatkan pengurangan hukuman atau RK I, dan 2 orang langsung bebas atau RK II," teragnya.
Baca Juga: Setya Novanto - Imam Nahrawi dan Ratusan Narapidana di Lapas Sukamiskin dapat Remisi HUT RI
Mursahid mengatakan, dari 415 orang, ada 15 warga binaan mendapat remisi enam bulan, 58 orang remisi lima bulan, 117 orang remisi empat bulan, 114 orang remisi tiga bulan, 77 orang remisi dua bulan, dan 34 orang remisi satu bulan.
"Sementara untuk data perolehan remisi berdasarkan jenis kejahatan seperti, korupsi 1 orang, narkotika 311 orang, informasi dan transaksi elektronik 1 orang, kekerasan dalam tumah tangga 1 orang, pemerkosaan 1 orang, asusila 2 orang, pembunuhan 14 orang, pencurian 19 orang, penganiayaan 3 orang, penggelapan 4 orang, penipuan 5 orang, perbankan 1 orang, perlindungan anak 52 orang," tambahnya.
Dia menambahkan, untuk perolehan remisi berdasarkan klasifikasi usia dan jenis kelamin, ada 391 orang dewasa laki-laki, dan 24 orang perempuan.
"Remisi ini diharapkan sebagai stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIA Parepare," pungkasnya.
Writer: Putri Surya Ningsih
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators