INDOZONE.ID - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun sekaligus tersangka penistaan agama, Panji Gumilang, rupanya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar terlepas dari jeruji besi. Sayangnya, permohonan tersebut ditolak oleh Bareskrim Polri.
"Penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Pengajuan permohonan penangguhan penahanan disebut Djuhandhani, merupakan hak dari setiap tahanan. Bareskrim pun tidak mempermasalahkan permohonan tersebut.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Tak akan Bubarkan Al-Zaytun meski Panji Gumilang Jadi Tersangka: Ada 5.000 Santri Belajar
"Benar, bahwa itu adalah hak-hak dari tersangka mengajukan permohonan penangguhan," beber Djuhandhani.
Lebih jauh, Djuhandhani menyebut pihaknya tidak menolak surat pengajuan penangguhan penahanan dari Panji Gumilang.
"Surat tersebut bukan ditolak. Kami tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik," kata Djuhandhani.
Panji Gumilang Lakukan Perlawanan
Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. Dia juga ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Panji Gumilang Bakal Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Pencucian Uang Pekan Depan
Usai menjadi tersangka dan ditahan, tim kuasa hukum Panji berniat melakukan perlawanan dengan melakukan pra pradilan. Selain itu, pihak Panji juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: