Kategori Berita
Media Network
Rabu, 02 AGUSTUS 2023 • 18:05 WIB

Tak Kooperatif Saat Diperiksa Jadi Alasan Bareskrim Tahan Panji Gumilang

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Rahardjo Puro.

INDOZONE.ID - Bareskrim Polri membeberkan hal-hal yang menjadi pertimbangan penahanan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Salah satu alasannya berkaitan dengan dalih sakit saat Panji dipanggil penyidik sebelumnya.

"Adapun yang menjadi alasan penahanan kepada yang bersangkutan satu, ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Dua, tidak kooperatif dalam pemeriksaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Djuhandhani kemudian menyinggung terkait pernyataan tidak kooperatif yang dimaksud. Rupanya hal ini berkaitan dengan dalih sakit Panji Gumilang, hingga tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan pertama.

Baca Juga: Meski Panji Gumilang Jadi Tersangka, Wapres Ma'ruf Amin Minta Pendidikan di Ponpes Al-Zaytun Tetap Berjalan

"Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam, namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya. Hanya kirim via WA, aslinya diminta tidak diberikan. Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," ucapnya.

Penyidik Bareskrim Polri menahan Panji Gumilang usai ditetapkan tersangka penistaan agama.

Tak sampai disitu, masih ada dua alasan lainnya yang memberatkan Panji hingga berujung penahanan. Salah satunya, penyidik mengkhawatirkan Panji bakal menghilangkan barang bukti dalam kasus ini.

Baca Juga: Breaking News! Polri Resmi Tahan Panji Gumilang!

"Dikhawatirkan mengulangi perbuatan," kata Djuhandhani.

Jadi Tersangka Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang akhirnya merasakan dinginya hotel prodeo di Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Panji pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam yang lalu.

Tak hanya menjadi tersangka, penyidik juga memutuskan untuk menahan Panji. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tak Kooperatif Saat Diperiksa Jadi Alasan Bareskrim Tahan Panji Gumilang

Link berhasil disalin!