Panji Gumilang di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta
INDOZONE.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berencana memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rencananya, pemeriksaan tersebut bakal digelar pekan depan.
"Terhadap saudara PG akan dimintai keterangan pada hari Senin, 7 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Pengacara Bicara Kriminalisasi hingga Politisasi
Sedangkan pada hari ini, penyidik Bareskrim juga memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa ihwal kasus tersebut. Namun, hanya dua saksi yang hadir memenuhi panggilan polisi.
"Hari ini, Kamis, 3 Agustus 2023 telah dilakukan pemanggilan undangan klarifikasi terhadap tiga orang, yaitu saudara RIP telah hadir dan Saudara RW belum hadir," beber Ramadhan.
Baca Juga: Tak Kooperatif Saat Diperiksa Jadi Alasan Bareskrim Tahan Panji Gumilang
Selain kasus dugaan penistaan agama, Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan TPPU dengan pelaku Panji Gumilang. Pasalnya, ditemukan sejumlah transaksi mencurigakan dari rekening Panji Gumilang.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang masih berstatus sebagai saksi, berbeda dengan kasus penistaan agama. Dalam kasus penistaan agama, Panji sudah berstatus sebagai tersangka.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: