"97 persen Raja Ampat adalah daerah konservasi, sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena kewenangan kami terbatas," ujarnya.
Akibatnya, pemerintah daerah kesulitan melakukan pengawasan atau intervensi terhadap perusahaan tambang yang diduga merusak lingkungan dan mengganggu ekosistem hutan di Raja Ampat.
Orideko berharap pemerintah pusat bisa mempertimbangkan untuk memberikan porsi kewenangan yang lebih besar kepada daerah, terutama dalam pengelolaan hutan.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Raja Ampat, Papua Barat
Dengan begitu, masyarakat lokal bisa lebih dilibatkan dalam pengambilan keputusan dan turut merasakan manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara